Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat

PT XL Axiata Tbk sepakat untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) antara XL dan Saudi Telecom Company selaku pemegang saham terbesar Axis serta Teleglobal Investment B.V, anak perusahaan STC.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot Dewa S Broto, mengatakan, proses akuisisi dua operator seluler itu masih berjalan. Belum resmi selesai. "Masih ada beberapa dokumen yang kami minta ke XL yang belum dilengkapi. Dokumennya hampir mirip dokumen waktu seleksi kanal ketiga 3G itu," jelas Gatot melalui pesan instan, hari ini, Jumat 27 September 2013.

Terkait proporsi frekuensi, Gatot menjelaskan, kedua operator itu sudah menyadari bagaimana nanti posisi frekuensi kedua operator. Terkait ini masih dibahas tim adhoc BRTI dan Kominfo untuk finalisasi. "Di surat persetujuan prinsip dari Pak Menteri (Tifatul Sembiring) pun yang tempo hari dikirim, masih bersyarat mematuhi rencana pengalokasian spektrum nanti dari pemerintah," lanjutnya.

Selebihnya, Gatot melanjutkan, Kominfo menyerahkan proses akuisisi kepada XL dan Axis. Kementerian hanya regulator dan menyerahkan pada mekanisme business to business (B2B). "Yang perlu diperhatikan, dari kami hanya mendukung merger. Jadi, regulator harus menata ulang proporsi alokasi pita frekuensi, bukan menjumlahkan pita frekuensi Axis dan XL," tegasnya.

Dukungan merger, menurut dia, dalam rangka konsolidasi jumlah operator agar kualitas jaringan bisa memenuhi kriteria mobile-broadband. "Termasuk para pemain CDMA-850 juga harusnya segera bersiap menyatukan jaringannya, meski tidak akan menyatukan perusahaan atau merger," ujarnya.